Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (15/6).

Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Diposting pada

BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 telah disetujui dewan.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (15/6).

Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengatakan, pengambilan keputusan tersebut berarti tahapan-tahapan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI telah dilaksanakan, termasuk merespon rekomendasi agar ditindaklanjuti pemerintah melalui SKPD terkait.

Supian pun bersyukur Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) didapatkan Pemerintah Provinsi Kalsel sebanyak sembilan kali berturut-turut.

“Capaian itu patut kita pertahankan, bahkan perlu kita tingkatkan,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel melalui juru bicaranya, Sahrujani, melaporkan, Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 telah memenuhi ketentuan, baik dari aspek normatif, kepatutan, maupun kewajaran.

“Namun demikian, tentu saja sesuai dengan proses dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengungkapkan harapannya agar eksekutif dan legislatif semakin kuat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Semoga rancangan perda yang nantinya kita tetapkan menjadi perda akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Banua kita tercinta ini,” ujarnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *