TAMIANGLAYANG – Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengingatkan agar pengguna sepeda listrik tidak masuk ke jalan raya.
Menurutnya, aturan penggunaan sepeda listrik sudah dibuat Menteri Perhubungan. Di antaranya, sepeda listrik hanya digunakan di lingkungan rumah. Penggunanya pun harus di atas 12 tahun.
“Kalau umur di bawah 12 tahun kita imbau jangan (pakai sepeda listrik),” katanya.
Hal tersebut disampaikannya usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Telabang 2022 di halaman Markas Polres Bartim, Senin (13/6).
Dalam kegiatan itu dia juga mengimbau agar masyarakat semakin taat aturan berlalu lintas.
“Anggota kami tiap saat, bukan hanya saat operasi ini saja, melakukan pembersihan atau penegakan disiplin,” katanya.
Diungkapkan juga, fokus Operasi Patuh Telabang 2022 adalah pada penggunaan helm dan kendaraan yang tidak sesuai standar.
“Ini saja dulu. Minimal masyarakat bisa tertib. Dengan ini bisa disiplin, Insya Allah angka laka lantas menurun,” pungkasnya.



