BATULICIN – Adanya laporan warga terkait dugaan Aliran Kepercayaan yang berpotensi meresahkan masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu).
Laporan masyarakat ini dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), yang digelar di Aula Kantor Kejari Tanbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Batulicin, Senin (1/8/2022).
Tim Rakor Pakem ini terdiri dari pihak Kejari, Dinas Kesbang Pol Tanbu, MUI, Polres Tanbu, dan Kodim 1032/Tanbu.
Tujuan Rakor ini untuk mencari jalan keluar, agar ajaran yang diduga menyimpang tersebut tidak meluas dan berpotensi merekrut jamaah baru oleh oknum guru agama yang sudah lama menjadi pantauan Tim Pakem.
Kepala Bagian Kesbangpol Tanbu, Nahrul Fajeri, menjelaskan, guna mencari solusi ini tentu ada kaitannya dengan pihak MUI, karena adanya riak-riak di masyarakat.
“Masukan ini kami dapat dari pihak Polres maupun Kodim sendiri, dan selanjutnya kami sampaikan kepada Bupati, bahwa hal ini perlu ditindaklanjuti guna mengantisipasi meluasnya ajaran tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanbu, Rizki Purbo Nugroho SH MH, meminta masyarakat agar selalu memberikan informasi perkembangan dan permasalahan, sehingga bisa dicarikan solusinya.
“Mari kita awasi bersama, agar ajaran menyimpang itu tidak sampai menjadi penyebab kegaduhan di masyarakat,” ucapnya.
Pihak Satpol PP Bartim pun turut memberikan ketegasan kepada rumah ibadah yang dijadikan tempat berlangsungnya pengajian yang diduga menyimpang itu.
Ditegaskan, kalau sarana itu izinnya bertentangan dengan peruntukannya dalam IMB, maka Satpol PP selaku penegak Perda wajib membongkar bangunan tersebut.()
Editor : Almin Hatta



