TAMIYANGLAYANG – Polsek Dusun Tengah (jajaran Polres Barito Timur), berhasil mengamankan FX (27), warga Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota, dan YP (24) warga Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, yang diduga telah melakukan pemalakan di jalan lintas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) – Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jum’at (5/8/2022) malam.
Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi SH MH, atas nama Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, menjelaskan, penangkapan pelaku pemalakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Tim Unit Reskrim Polsek Dusteng berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Bartim, dan Unit Resmob Polda Kalteng, dalam kurun waktu 1×24 jam telah berhasil membekuk dan mengamankan 2 dari 3 orang terduga pelaku,” katanya.
Menurut Ipda Supriyadi SH MH, modus yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya adalah dengan menghadang mobil Toyota Agya merah milik korban, dengan cara berdiri di tengah jalan. Sehingga korban memberhentikan mobilnya, karena khawatir menimbulkan kecelakaan.
“Setelah mobil berhenti, para pelaku dengan cepat memepet mobil, lalu menggedor kaca mobil, serta memaksa meminta sejumlah uang dengan mengancam akan akan memecah kaca mobil,” ujarnya.
Korban bernama Yefri (44) bersama isteri dan keluarganya mengaku saat itu sedang dalam perjalanan menuju Buntok, Kabupaten Barito Selatan, untuk melayat kematian keluarga. Namun mengalami kejadian pemalakan yang disertai pengancaman serta pengrusakan.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati di perjalanan. Apalagi jika sudah larut malam. Disarankan, jika berhenti agar memilih lokasi yang lebih aman.
Atas kejadian tersebut, kepada kedua terduga pelaku dibidik dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 406 ayat (1), dan atau pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Dan untuk terduga pelaku lainnya berinisial RB (25), kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.[]
Editor : Almin Hatta



