TAMIYANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait masalah operasional pertambangan barubara PT Bangun Nusantara Jaya Mandiri (BNJM), Senin (12/9/2022) lalu.
Pasalnya, areal yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digarap PT BNJM diduga sebagian berada di atas lahan milik warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim.
Selain para anggota dewan, perwakilan warga, dan pihak PT BNJM, RPDU yang digelar di Gedung DPRD Bartim ini juga dihadiri pihak Eksekutif (Pemkab Bartim).
Hasil rapat terbuka tersebut dimaksudkan menjadi bahan bagi DPRD Bartim untuk menindaklanjuti dan menyepakati membentuk Tim Khusus (Timsus) yang melibatkan beberapa pihak, dalam penyelesaian hal yang menjadi tuntutan masyarakat kepada pihak PT BNJM terkait adanya permasalahan yang diduga melanggar aturan.
Dalam RDPU tersebut, beberapa anggota dewan mempertanyakan lahan warga yang masuk dalam area oprasi PT BNJM. Serta dugaan adanya pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut.
Selain itu, juga dipertanyakan masalah izin operasi jalan hauling, Amdal, dan safety dari pihak perusahaan, mengingat adanya insiden kecelakaan yang pernah terjadi di kawasan tambang tersebut.
Dari pihak Eksekutif, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bartim, Panahan Moetar, menanggapi kesimpulan yang disampaikan dari hasil RDPU tersebut.
Panahan Moetar menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur, dan menyepakati dibentuk Timsus dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan pihak PT BNJM.
Di sisi lain, Noval yang mewakili PT BNJM, mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya akan menyelesaikan beberapa tuntutan warga dengan prosedur yang ada pada PT BNJM.
“Kami dari PT BNJM intinya beretikad baik dan akan menyelesaikan segala tuntutan. Cuman tetap sesuai dengan prosedur yang ada di perusahaan kami,” ucapnya.
Noval menyebutkan bahwa pihaknya beretikad baik dan tetap ingin berusaha di Kabupaten Bartim, dan memohon bantuan dari semua pihak.
Terkait keluhan warga atas dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang di wilayah IUP PT BNJM, Noval menjelaskan bahwa dalam pertambangan tentunya ada dampak dan pihak perusahaan akan berupaya mengantisipasi dampak tersebut.
“Yang namanya penambangan itu pasti ada akibat. Karena ada pembukaan lahan, pasti ada yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Itu yang akan kita minimalkan, dan sampai saat ini untuk perbaikan lingkungan tetap kami lakukan,” ujarnya.
Adapun terkait aktivitas tambang PT BNJM yang diduga merambah lahan milik warga, Noval menyatakan masalah tersebut telah diklarifikasi melalui pihak ketiga.
“Klatifikasi itu tertuang dalam surat pernyataan secara tertulis dilakukan oleh Saudara Sugito, dan akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur. Saya sudah klarifikasi bahwa bukan kita yang melakukan, dan itu sesuai surat pernyataan. Kita sudah larang, dan kita tidak bisa tanggulangi,” terangnya.
Namun saat dipertanyakan aktivitas maupun nama perusahaan yang melakukan penambangan, Noval bungkam dan tidak memberi jawaban seraya mengakhiri pertanyaan dari awak media.
Sementara itu, Muhammad Cornelius, salah satu perwakilan dari pihak masyarakat yang turut hadir pada RDPU tersebut, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada penyelesaian atas tuntutan dan pertanyaan pihak masyarakat yang disampaikan kepada managemen PT BNJM.
“Apa yang kami pertanyakan kepada PT BNJM itu sejauh ini belum ada tindak lanjutnya, dan karena itu belum ada hasilnya,” tegasnya.[]
Editor : Almin Hatta



