Pemkab Bartim Media Kasus 17 Sertifikat Tanah Warga di Jalan Pertamina Desa Murutuwu

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Asisten I Sekda Bartim, menggelar rapat mediasi penyelesaian kasus sertifikat/batas tanah Jalan Pertamina di Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Rabu (21/9/2022).

Rapat yang di gelar Ruang Rapat Kantor Bupati Bartim tersebut dipimpin oleh Plt Asisten I Sekda Ari Panan P Lelu, diikuti unsur Forkopimda dan perwakilan warga.

“Fokusnya sudah kita sampaikan, yakni berkaitan persoalan 17 sertifikat tanah di yang dimiliki Pertamina dan pengakuan warga setempat. Sebanyak 17 sertifikat milik Pertamina itu untuk saat ini masih sah, walaupun ada gugatan dan keberatan lainnya dari warga. Jadi kita persilahkan kepada untuk menyampaikan keberatan dan gugatannya,” kata Ari Panan.

Ari Panan menjelaskan, dari hasil mediasi tersebut ada 12 orang warga yang menguasakan kepada kuasa hukumnya permasalah sertifikat tersebut. Juga ada juga dari kuasa hokum yang engajukan gugatan, terkait tanah di wilayah Paju Epat.

“Sedangkan untuk hal- hal lainnya, misalnya yang berkaitan pencemeran lingkungan dan izin jalan, sudah kita sampaikan juga dengan penjelasan SKPD teknis,” tuturnya.

Menurut Ari Panan, apabila ada warga yang merasa keberatan berkaitan pencemeran lingkungan, silahkan melapor ke DLH Kabupaten Bertim.

“Nanti pihak mereka menindaklanjuti, turun langsung ke lapangan, dengan tujuan menilai atau memeriksa apakah di tempat itu benar terjadi pencemaran lingkungan atau tidak. Yang jelas, kita fukuskan masalah berkaitan warga dengan jalan Pertamina dengan adanya 17 sertifikat di Desa Murutuwu,” ujarnya.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *