TAMIYANGLAYANG – Jalan hauling (angkutan batubara) yang melintasi jalan negara di wilayah Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalteng, dipastikan belum memiliki izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bartim.
Kepastikan tersebut diungkapkan Kepala Dishub Bartim, Bertolumeus, usai mengikuti kegiatan mediasi antara warga dan pihak terkait yang digelar di Kantor Bupati Bartim, terkait permasalahan jalan Pertamina dari Km 0 sampai Desa Telang Baru, Rabu (21/9/2022) lalu.
Bertolumeus mengaku, sejak menjadi Kepala Dishub telah mengumpulkan stap dan menanyakan berkaitan jalan Pertamina di kawasan Kecamatan Paju Epat tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya izin operasional jalan hauling di kawasan tersebut.
Bertolumeus menegaskan, untuk jalan hauling yang melintasi Desa Didi, Desa Haringen, Desa Karang Langit, Desa Jaweten, Desa Murutuwu, yang notabene melintasi jalan negara, harus menggunakan jembatan underpass.
“Untuk jalan hauling yang melintas jalan Negara ini wajib menggunakan jembatan underpass, tidak ada tawar-menawar,” tegasnya.
Sedangkan untuk jalan hauling yang melintasi jalan kabupaten atau jalan kecamatan, memang masih ada toleransi tanpa harus melalui jembatan underpass.
“Tapi harus memasang rambu-rambu atau ada pos Dinas Perhubungan untuk menempatkan personel yang menjaga di sana,” tuturnya.
Bertolumeus menyebutkan, sejauh ini yang baru mengajukan AMDAL lalulintas adalah PT BNJM. Pihaknya sudah melakukan uji coba jalan hauling perusahaan angkutan tambang batubara tersebut tersebut.
Juga ada PT SEM yang mengajukan izin pelintasan hauling antar kabupaten untuk angkutan batubara kebutuhan PLTU.
“Izin yang diajukan ke Dinas Perhubungan tersebut masih kami tidaklanjuti, masih dalam tahap klarifikasi,” ujarnya.[]
Editor : Almin Hatta



