Satreskrim Polres Bartim Tangkap Dua Terduga Pelaku Judi Online

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menangkap dua orang terduga pelaku judi online, dengan barang bukti sekitar Rp238 juta.

Demikian diungkapkan Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, dalam press release di Mapolres Bartim, Rabu (12/10/2022).

Didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, dan jajaran Polres Bartim lainnya, Kapolres AKBP Viddy Dasmasela SH SIK menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat  bahwa tersangka Leonhard (Leo) alias Pak Guru sering melakukan praktek perjudian jenis Togel di wilayah Kecamatan Benua Lima.

“Dari informasi itu, Opsnal Satreskrim dan Polsek Benua Lima, serta Tim Gabungan, bergerak melakukan pengintaian, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Pak Guru di barak Desa Bagok pada Agustus lalu,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, papar Kapolres AKBP Viddy, pihaknya mendapatkan sejumlah alat bukti kejahatan perjudian jenis Togel. Dari HP Pak Guru yang diduga sebagai bandar Togel, ada pemesanan nomor togel atas nama Sriatun.

“Atas dasar itu, Tim kemudian melakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap Sriatun (Sri), dan langsung membawanya ke Mapolres Bartim,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut Kapolres AKBP Viddy, pihaknya menyita uang tunai yang diduga dari hasil praktek kejahatan perjudian senilai kurang lebih Rp238 juta.

“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tuturnya.

AKBP Viddy menjebutkan, Sri diduga berperan sebagai mengumpul nomor togel dan uang pembelian (perantara), dan hasil yang terkumpul diserahkannya kepada Leo.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *