Polres Bartim Tangkap 3 Terduga Penjual Sabu

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, Senin 17 Oktober 2022 melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pemilik/penjual sabu di wilayah Tamianglayang, Kecamatan Dusun Timur, Bartim.

Salah satunya bernama Zainudin alias Udin Penyok umur 29 tahun, warga Hulu Sungai, Kalimantan Selatan, pekerjaan swasta. 

Tersangka kedua bernama Muhammad Maturidi alias Matur, warga Babirik, pekerjaan swasta, umur 24 tahun. 

Tersangka ketiga Syahrani, warga Babirik, pekerjaan swasta, umur 28 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tiga orang ini sebanyak 5 paket yang diduga Narkotika sejenis sabu dengan berat 25,35 gram. Serta satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram. Ada juga barang bukti 1 lembar plastik klip bening besar dan plastik klip kecil. Ditemukan juga bukti satu lembar plastik warna hitam, satu buah HP Nokia 105 warna hitam, satu HP Oppo warna biru, satu HP Vivo warna merah, satu HP merek Realme warna abu-abu, dan satu tas warna hitam. 

Penangkapan tiga orang itu disaksikan dua orang, salah satunya Ketua RT 18, dan satunya anggota Polri.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sanip, menyatakan, tiga orang ini ditangkak petugas kepolisian di halaman Hotel Anes, Sulug RT 18, Kelurahan Tamianglayang, Kecamatan Dusun Timur.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat sering terjadi jual-beli sabu di seputaran Tamianglayang. Dari info masyarakat itu, maka anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan, dan kemudian berhasil menangkap para pelaku tersebut. Tiga orang terlapor/terduga kasus Narkotika ini sudah berada dalam tahanan Polres Bartim, dan diproses lebih lanjut,” katanya.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *