Bupati Tanbu Sampaikan 3 Raperda ke DPRD

Diposting pada

BATULICIN – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), HM Zairullah Azhar, melalui Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin, menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (10/11/2022).

Andi Aminuddin menjelaskan, setelah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif, maka dengan ini pihaknya menyampaikan 3 buah Raperda untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif, yang akan dibahas bersama-sama sehingga bisa disahkan menjadi peraturan daerah.

“Tiga buah Raperda yang disampaikan adalah tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi, maka diperlukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Andi Aminuddin.

Raperda kedua yang disampaikan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu Nomor 10 Tahun 2013, tentang Pembentukan Organisasia dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Latar belakang diajukannya Raperda ini adalah dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Tanbu, maka terjadi peningkatan kebutuhan hunian. Sehingga menyebabkan tumbuh berkembangnya perumahan yang perlu penataan.

Penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian, sesuai dengan tata ruang dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Kami berharap, tiga Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme berlaku di lembaga legislatif, yang akhirnya bisa disahkan jadi Perda dan diberlakukan sesuai tujuannya,” pungkas Andi Aminuddin.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA, didamping Wakil Ketua DPRD Said ISmail Kholil Alydrus, di ruang pertemuan setempat, dengan dihadiri Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, Forkopimda, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Kepala SKPD Tanah Bumbu.(win)

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *