Tak Ada BPJS, Warga Kalsel Bisa Dapat Bantuan Kesehatan

Diposting pada

MARTAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bisa memberikan bantuan kesehatan jika ada warga yang sakit dan tidak mampu. Sekalipun mereka belum memiliki BPJS.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kalsel Isra Ismail saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Senin (5/11) di Desa Handil Manarap Baru, Kertak Hanyar I, Kabupaten Banjar.

Disampaikan Isra, bantuan yang dimaksud dilaksanakan pemerintah melalui program pemberian kesehatan. “Misalnya dana pendamping,” katanya.

Isra berharap, dengan disosialisasikannya Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan tersebut, masyarakat dapat memelihara kesehatan secara mandiri. Jika ada yang sakit dan kurang mampu, bisa mendapatkan bantuan kesehatan sebagaimana yang telah tertuang dalam Perda tersebut.

“Kita tahu kesehatan ini merupakan salah satu kebutuhan setiap manusia,” ujar Isra.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan Humas RSUD Ulin Banjarmasin Ruspandi, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian Pemprov dan DPRD agar masyarakat mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan.

Informasi tersebut pun disambut antusias oleh warga setempat. Mewakili warganya, Ketua RT 5 Desa Handil Manarap Baru Ahmad Yani mengatakan, dengan sosialisasi tersebut, mereka bisa mengetahui dan memahami isi Perda dan program-program bantuan kesehatan dari pemerintah.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, warga kami mudah mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *