2022: Polres Bartim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Sepanjang tahun 2022 yang kini segera berakhir, Polres Barito Timur (Bartim) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Demikian diungkapkan Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, dalam press rilis akhir tahun 2022 yang digelar di halaman Mapolres Bartim, Rabu (28/12/2022).

Disebutkan, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut terkait pelaksanaan program peningkatan produksi hasil peternakan, dengan kegiatan pengadaan pakan ternak ayam petelur yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan waktu pelaksanaan sebagaimana surat perjanjian kontrak, dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Bartim yang termuat dalam DPA SKPD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bartim Tahun Anggaran 2020. 

“Dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Yakni dari pihak kontraktor CV Warti, dengan nama inisial SAI dan YAN,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Viddy Dasmasela juga menjelaskan pengusutan kasus pembunuhan terhadap karyawan perusahaan sawit PT Sawit Graha Manunggal (SGM), Bernadi alias Berto (40), pada 3 Februari 2022 lalu.

“Kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih dalam, dan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujarnya. 

AKBP Viddy Dasmasela menyebutkan, beberapa saksi yang telah diperiksa akan dilakukan pemeriksaan ulang, dikarenakan pada saat dimintai keterangan selalu berubah-ubah. 

“Kita terus koordinasi dengan Polda kalteng dalam melalukan menetapkan tersangka kasus tersebut,” ungkapnya.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *