TAMIYANGLAYANG – Semua Ketua RT (8 RT) ada di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diimbau untuk aktif melaksanakan tugasnya selaku Ketua RT. Khususnya dalam mengawasi masuk dan keluar warga di wilayah masing-masing.
Imbauan tersebut disampaikan Kepada Desa Matabu, Rusman Hakim, ketika ditemui wartawan Maknanews di rumahnya, Rabu (11/1/2023).
“Karena terpilihnya sebagai Ketua RT itu berkewajiban melaksanakan tugas dan fungsinya. Baik mengawasi warga masyarakat yang datang atau yang keluar. Setidaknya mengetahui warganya baik lama maupun yang baru, yang bertempat tinggal di wilayah RT-nya. Ketua RT harus mengetahui warga yang pidah dan warga yang baru menetap di wilayahnya,” katanya.
Untuk itu, Rusman Hakim mengingatkan agar Ketua RT menanyakan warga yang datang atau yang pindah.
“Tapi, alangkah baiknya jika si warga itu yang langsung memberi tahu RT setempat, menyampaikan kepindahannya atau memberitahu kedatangannya sebagai warga baru pindahan dari tempat lain misalnya,” ucapnya.
Menurut Hakim Rusman, salah satu kewajiban RT adalah membantu administrasi dan kebutuhan atau keperluan masyarakat . Misalnya berkaitan surat-menyurat dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan RT, yang bisa melancarkan urusan wrganya.
“Apabila ada pasangan pria dan wanita datang, harus dipastikan statusnya. Apakah suami-istri atau bukan. Jika ternyata bukan, maka harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dengan bantuan BPD, Linmas, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Intinya, ciptakan suasana aman, damai. Jaga nama baik desa, dan upayakan kenyamanan seluruh warga,” ujarnya.[]
Editor : Almin Hatta



