TAMIYANGLAYANG – Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim), Dr Ampera AY Mebas SE MM, menegaskan, pemberhentikan atau perumahan pegawai honorer bukanlah kehendak atau kebijakannya selaku bupati.
Hal ini disampaikan Bupati Ampera AY Mebas dalam rapat dengan Kepala OPD dan sejumlah undangan di Ruang Rapat Kantor Bupati Bartim, Rabu (11/1/2023). Saat itu Bupati Ampera didampingi Sekda Panahan Moetar dan Kepala BPKAD Bartim.
“Terkait status PHL dan PHT atau honorer ini berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi ( PANRB). Jadi bukan kehendak bupati meniadakan pegawai honorer,” tegasnya.
Menurut Bupati Ampera, sebenarnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bartim tidak pernah memberhentikan atau merumahkan PHL dan PHT.
Tapi, papar Bupati Ampera, karena SK PHL dan PHT itu masa berlakunya telah berakhir per 31 Desember 2022 lalu. Itu hal pertama.
Hal yang kedua, pihaknya menerima surat dari Menteri PANRB yang beberapa poinnya berkaitan dengan honorer. Lalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bartim harus memetakan tugasnya. Jadi langkah yang diambil, pada 28 November 2023 nanti tidak ada lagi honorer, yang ada P3K dan PNS .
“Makanya di sini kita buat pemetaan. Kemudian melakukan langkah-langkah strategis. Itu yang dilakukan oleh PPK,” ujarnya.
Untuk langkah pertama, lanjut Bupati Ampera, pihaknya melakukan pemetaan untuk penempatan masing-masing ASN di tempat yang tepat.
Dari hasil itu, beber Bupati Ampera, nanti akan terlihat berapa ASN yang dibutuhkan pemerintah untuk kepegawaiannya.
“Apabila ada yang dibutuhkan, maka kita lakukan seleksi tahap kedua untuk PHL. Hal itu akan kita lakukan pada awal Pebruari 2023 nanti. Jadi kita melakukan berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan,” tuturnya.[]
Editor : Almin Hatta



