TAMIYANGLAYANG – Tim Opsnal Polres Barito Timur (Bartim) menangkap HD yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan di wilayah Kecamatan Karusen Janang.
HD ditangkap pada Senin 9 Januari 2023 di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan.
“Iya benar kami sudah mengamankan tersangka pelaku pemerkosaan, beserta barang bukti berupa satu buah kasur dan bantal warna merah milik korban,” kata salah seorang anggota Tim Opsnal Polres Bartim, Jum’at (13/1/2023).
Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban dan suaminya.
“Mendapat laporan tersebut, tim kami langsung mencari keberadaan terduga pelaku pemerkosaan, dan kemudian menangkapnya,” ujarnya.
Adapun peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu 7 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu NA (korban pemerkosaan) sedang tidur di kamar rumah sendirian, karena suaminya tidak berada di rumah. Rupanya, ketiadaan suami NA ini dimanfaatkan oleh tersangka pelaku untuk masuk ke kamar korban.
“Saat tidur lelap, korban kaget dan terbangun karena pelaku tiba-tiba muncul dan menutup wajahnya dengan bantal (menutup hidung sampai mulut),” jelasnya.
Kemudian korban berontak dan melakukan perlawanan, yakni menendang tubuh pelaku dengan kedua kakinya, memukul tangan pelaku dengan kedua tangannya.
Namun upaya perlawanan rupanya tidak berhasil, karena badan pelaku besar. Tidak sampai di situ, korban juga berupaya minta tolong dengan cara berteriak. Namun karena tertahan oleh bantal yang menutup wajah dan mulut, suara teriakan korban tidak keluar keras/nyaring.
Pada saat itu, pelaku mengatakan “Diam kamu, diam, jangan berteriak”, dengan nada keras.
Setelah mampu menahan berontaknya korban, pelaku langsung melepaskan dengan paksa baju dan celana korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengancam korban dengan kata, “Kalau kamu memberitahu kepada suamimu, kamu saya bunuh”.
Namun, kemudian korban tetap memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya, dan mereka pun melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 285 Jo 351 KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan persetubuhan atau perkosaan secara paksa,” tegas anggota Tim Opsnal Polres Bartim.[]
Editor : Almin Hatta



