TAMIYANGLAYANG – Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim), jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan berinisial S als Afi (40), warga Kecamatan Dusun Tengah, pada Senin (16/1/2023) dinihari di komplek perumahan dalam wilayah kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, di-backup Satreskrim Polres Bartim, Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Banjarmasin Utara, dan Unit Resmob Polres Banjar.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan 1(satu) unit mobil Honda CRV DA 1369 IE warna abu metalik milik Rudian (47) warga Desa Netampin, Kecamatan Dusun Tengah.
Kasus ini berawal dari pelaku yang menyewa mobil milik korban, dan kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin korban, mobil digadaikan pada arena judi karena pelaku mengalami kekalahan.
Rudian selaku korban sebelumnya sudah beberapa kali menanyakan mobilnya kepada pelaku. Namun pelaku selalu menghindar, dan akhirnya pelaku tidak bisa dihubungi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 290.000.000. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi SH MH, langsung merespon laporan korban dengan segera melakukan penyelidikan. Hingga kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di wilayah Polda Kalimantan Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan di kota Martapura, Kabupaten Banjar, oleh Tim Gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim,” katanya.
Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady SAP menjelaskan kronologis penangkapan.
Disebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku diduga berada di rumah istrinya, di salah satu komplek perumahan di Martapura, Kabupaten Banjar. Selanjutnya dilakukan koordinasi oleh tim untuk mengamankan pelaku.
“Kami bersama Tim Gabungan kemudian bergerak mengamankan pelaku di rumah istrinya di Martapura, Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Sekarang ini, papar Yotry, pelaku telah berada di rutan Polsek Dusun Tengah, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dibidik dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.[]
Editor : Almin Hatta



