TAMIYANGLAYANG – Polsek Dusun Tengah – Polres Barito Timur (Bartim), telah menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e, KUHP.
Berdasarkan laporan, kasus curat ini terjadi di Kantor Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim, sekitar bulan Januari 2023.
Kasus curat ini baru diketahui ketika pihak Kecamatan Karusen Janang akan melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam).
Saat itu pihak pelaksana Musrenbangcam akan menggunakan proyektor LCD, namun ternyata barang inventaris kantor tersebut tidak ada di tempatnya (hilang).
Di sisi lain, saat dilakukan pencarian atas barang tersebut, dari penjaga kantor tidak ada laporan bahwa ada bagian kantor yang dirusak maupun dibuka paksa.
Selanjutnya pihak Kecamatan Karusen Janang melakukan inventarisir barang, dan melaporkan kejadian ke Polsek Dusun Tengah, dengan nilai kerugian Rp7.750.000.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi SH MH, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut, dan langsung melakukan penyelidikan.
“Tim Reskrim sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut, dan telah mendapatkan titik terang,” katanya.
Iptu Supriyadi menjelaskan, dari hasil penyelidikan telah diamankan seseorang berinisial SN, dan dari keterangannya ditemukan barang-barang yang diduga telah hilang dari tempat kejadian perkara (TKP).
Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriady SAP menerangkan, timnya telah berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Bartim dan di-back-up Jatanras Polda Kalteng (Ditreskrimum Polda Kalteng) dalam rangkaian penyelidikan. Sehingga bisa mengamankan terduga pelaku SN di kediamannya, tidak jauh dari TKP.
“SN kami amankan di rumahnya yang terletak di belakang Kantor Kecamatan Karusen Janang,” ujarnya.
Menurut Aipda Yotry, SN telah diamankan ke Mapolsek Dusun Tengah, berikut barang bukti hasil curian.[]
Editor : Almin Hatta



