Kejari Bartim Buka Posko Pengaduan Pemilu 2024

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) membuka Posko Pengaduan Pemilu 2024, guna menampung pengaduan kecurangan atau pelanggaran.

Kejari Bartim Daniel Pananangan, melalui Kasi Intel Angga Saputra, mengatakan, Posko Pengaduan Pemilu 2024 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), yang bertugas meminimalisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan, pada setiap tahapan Pemilu 2024. 

“Posko dibuka sejak tahapan Pemilu dimulai, dan akan berakhir setelah pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada di tahun 2024 mendatang,” kata Angga, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (27/1/2023). 

Angga menuturkan, Posko Pengaduan Pemilu merupakan salah satu tugas yang tak terpisahkan dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selain menerima pengaduan, posko tersebut juga akan berfungsi melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan Pemilu, supaya berjalan sesuai tahapan dan aturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku. 

“Jadi kita tidak hanya terfokus menerima pengaduan saja. Kita juga melakukan pengawasan jalannya tahapan Pemilu 2024,” tuturnya. 

Angga menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi pada Pemilu yang akan datang. Semua pelanggaran, baik yang sifatnya adminisratif maupun pidana, akan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan. 

Oleh karena itu, kepada penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu diingatkan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal serupa juga disampaikan kepada peserta Pemilu, agar tidak melakukan pelanggaran. 

“Kami tidak mentolerir yang namanya pelanggaran aturan. Jika sifatnya pidana, akan kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *