BANJARMASIN – DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel 2023-2024, Kamis (16/2).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Mariana. Diungkapkannya, pembentukan pansus akan dilakukan pada hari yang sama, usai rapat ini.
“Kami telah menyampaikan kepada pimpinan fraksi masing-masing untuk mengusulkan perwakilannya,” ujarnya.
Pihak eksekutif diwakili Sekda Prov Kalsel Roy R Anwar. Dia mengungkapkan, revisi raperda ini akan melibatkan semua sektor.
“Kita sedang melakukan koordinasi dengan kementerian,” ujarnya.
Raperda ini telah dibahas sejak 2020 lalu. Karena adanya perubahan aturan, revisi pun harus dilakukan.
Sesuai pedoman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRW Kalsel 2015-2035 yang mengalami perubahan sebanyak 30 persen harus menjadi Perda baru. Ketentuan peralihannya akan dibunyikan untuk mencabut perda tersebut dan Perda Nomor 13 Tahun 2018.[]



