TAMIYANGLAYANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Bartim, kembali melakukan verifikasi dan validasi pemohon biaya kuliah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk tahun 2023.
“KIP Perkulihan merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat, yang nantinya diberikan oleh pihak Dikti berdasarkan permohonan yang diajukan,” kata Kepala DPNDSos Bartim, Ir Barnusa MM, kemarin.
Sedangkan peran DPMDSos melalu Bidang Sosial, beber Ir Barnusa, adalah melakukan verifikasi dan validasi (Verval) data peserta pemohon KIP saja.
“Jika permohonan KIP sudah terverifikasi dan tervalidasi sebagai persyaratan, dan yang bersangkutan lulus atau diterima di perguruan tinggi, maka oleh Dikti dikeluarkan KIP-nya, dan tercantum di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Namun, masih pula tergantung pada kuota untuk Kabupaten Bartim,” tuturnya.
Untuk persyarakat pemohon KIP, lanjut Ir Barnusa, harus ada surat keterangan tidak mampu dari desa, dan pemohon tidak masuk dalam data di DTKS (Data Terpadu Kesejahtraan sosial).
“Jika tidak masuk dalam data tersebut, maka kami lakukan Verval beserta surat keterangan tidak mampu,” pungkasnya.[]
Editor : Almin Hatta



