TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim), menggelar “Apel Kesadaran Nasional” di halaman Kantor Pemkab Bartim, Jum’at (17/2/2023).
Bupati Bartim, Dr Ampera AY Mebas SE MM, selaku Inspektur Upacara, dalam amanatnya menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian ASN, Non ASN, dan semua pihak, sbb:
- Mengenai audit pendahuluan BPK RI Perwakilan Kalteng yang sedang dilaksanakan, diingatkan kepada semua Kepala SKPD dan Pejabat yang mengelola anggaran keuangan memperhatikan berkas yang diminta oleh Tim BPK dipenuhi selengkapnya. Sehingga tidak ada kurang lagi. Jika ada kesulitan konsultasikan dengan Pimpinan dan Inspektorat Kabupaten Bartim. Masih ada waktu sampai tanggal 24 Februari 2023. Kita berupaya untuk tetap meraih Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2022 ini.
- Terkait dengan ASN, Perangkat Desa, Non ASN yang menjadi anggota Ad Hoc Penyelenggara Pemilu sebagai petugas PPK maupun PPS, saya ingatkan masa tugas Penyelenggara Pemilu cukup lama, sehingga bisa mengganggu pelaksanan tugas. Sebagai contoh Perangkat Desa yang mengelola anggaran yang besar, harus focus pada tugasnya. Sehingga melaksanakan tugas dengan baik dan bertangungjawab atas pelaksanaan tugasnya. Sekali lagi, Pemerintah Daerah tidak melarang, tetapi diingatkan kembali untuk fokus dengan tugas yang ada, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 52 untuk Anggota PPK dan Pasal 55 untuk Anggota PPS dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan Anggota PPK/PPS berasal dari tokoh masyarakat.
- Terkait dengan Pegawai Non ASN dalam hal ini PHL/PHT yang sudah diperpanjang Tahap I, akan kembali ada perpanjangan Tahap II, yang tentunya sesuai kebutuhan dan evaluasi dari masing-masing Kepala SKPD, saya tegaskan tidak ada titipan atau alasan lainnya, semua sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan yang dilaksanakan masing-masing SKPD.
- Kemudian terkait kewajiban sebagai warga negara dan warga Barito Timur, melalui kita semua yang hadir pada saat ini diingatkan batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret dan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April, laporan dapat dilakukan secara online, atau jika mengalami kesulitan, hubungi Kantor Pajak terdekat. Sampaikan kewajiban ini secara luas kepada masyarakat Barito Timur.
“Hal lain yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama terkait dengan masalah pengendalian inflasi daerah, Kepala SKPD yang terkait dengan masalah ini harus benar-benar memperhatikan bagaimana langkah antisipasinya, atas dasar petunjuk dari Pemerintah Pusat maupun Kementrian terkait lainnya,” ujarnya.
Diingatkan kembali, untuk selalu menerapkan nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” dalam bertugas dan melayani masyarakat, sebagai akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang akan menciptakan fondasi budaya kerja ASN yang profesional.
Bersamaan dengan peluncuran core values ASN BerAKHLAK, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, juga ingin menanamkan employer branding, “BANGGA MELAYANI BANGSA” di dalam sanubari ASN Indonesia.
Dengan kebanggaan tersebut, diharapkan ASN juga harus mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi terhadap dirinya, dengan terus meningkatkan kinerja secara terus-menerus, selalu belajar untuk meningkatkan kapasitas, dan menyesuaikan perilaku dengan core values.
Selanjutnya dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 mendatang, diingatkan kembali netralitas kita semua, karena jika dilanggar sanksinya cukup berat, pilihan dan dukungan hanya akan ditentukan dalam bilik suara nantinya, meskipun ada keluarga kita yang menjadi peserta Pemilu/Pilkada atau Tim Kampanye.
“Selalu tetap menerapkan disiplin kerja, cermat dan tepat waktu dalam penyelesaian tugas, dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kerjasama dan tanggungjawab. Menggunakan anggaran secara efektif dan efisien, dengan tetap mengutamakan hasil/output yang ingin dicapai,” ujar Bupati Ampera AY Mebas.[]
Editor : Almin Hatta



