TAMIYANGLAYANG – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tamianglayang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), menyatakan siap memberikan layanan hukum yang prima kepada masyarakat. Termasuk kepada calon kepala desa peserta Pilkades yang membutuhkan surat keterangan tidak pernah dipidana.
“Kita akan maksimalkan pelayanan, dengan menambah personel serta sarana dan prasarana yang diperlukan,” kata Ketua PN Tamianglayang, M Isa Nazarudin, di Tamianglayang, Rabu (1/3/2023).
M Isa Nazarudin menegaskan, PN Tamianglayang harus siap melayani masyarakat yang memerlukan layanan hukum, karena sebentar lagi Pemerintah Kabupaten Bartim melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 86 desa yang akan digelar pada 3 Juni 2023 mendatang.
“Tidak hanya calon Kades saja, mungkin nanti juga para calon peserta Pemilu 2024 yang membutuhkan layanan hukum tersebut,” katanya.
Untuk itu, papar M Isa Nazarudin, PN Tamianglayang sudah menyiapkan sumber daya manusia yang handal dalam memberikan layanan hukum yang maksimal kepada masyarakat selaku pemohon.[]
Editor : Almin Hatta



