Kejari Beri Pendampingan Hukum Proyek Dinas PUPR  

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) memberikan pedampingan hukum Paket Pekerjaan (Proyek) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bartim.

Proyek-proyek yang dilakukan pendampingan hukum tersebut telah diekpose oleh pihak PUPR Perkim Bartim di Aula Kantor Kejari Bartim, Selasa (7/3/2023).

Menurut Kepala Kejari Bartim, Daniel Panannangan SH MH, pendampingan hukum tersebut berdasarkan surat permohonan dari Dinas PUPR Perkim Bidang Perkim dan Sumber Daya Air (SDA).

“Pihak SDA PUPR Bartim sudah melakukan ekspos. Ada beberapa kegiatan pekerjaan yang akan mereka laksanakan di tahun 2023 ini. Ada yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ada yang bersumber dari APBD Kabupaten Bartim,” katanya.

Daniel Panannangan menyebutkan, proyek yang dananya bersumber dari DAK diantaranya: galian saluran primer; rehabilitas saluran primer; dan pembangunan saluran air. Serta rehabilitasi saluran primer di Kecamatan Awang dan di Desa Jaar.

Sedangkan dana yang bersumber dari APBD Bartim adalah: pembuatan Bronjong di Desa Ketab, Kupang Bersih, Pinang Tunggal, dan Desa Tuyau.

“Proyek pembuatan bronjong tersebut sangat penting dilaksanakan, mengingat akhir-akhir ini curah hujan sangat tinggi, sehingga di beberapa tempat di Kecamatan Pematang Karau mengalami banjir. Air juga menggerus badan jalan di beberapa lokasi. Jadi harus dibuatkan bronjong secepatnya. Kalau tidak, jalan akan terbawa arus air,” ujarnya.

Sedangkan untuk Bidang Perkim, Daniel menyebutkan ada tiga kegiatan yang diminta pendampingan. Yaitu: peningkatan jalan lingkungan Perumahan Pondok Karet RT 9 Kelurahan Tamianglayang, peningkatan Jalan Talohen menuju saluran irigasi Kecamatan Dusun Tengah, dan peningkatan Jalan Veteran Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah.

“Dengan pagu anggran masing-masing Rp500 Juta, Rp1,249 Miliar, dan Rp499 Juta,” terangnya. 

Sementara Kepala PUPR Perkim Bartim, Yumail J Paladuk, melalui Kabid Perkim Supian Effendi, menyampaikan bahwa pihaknya memang mengharapkan pendampingan dari pihak kejaksaan, karena risiko pada pekerjaan tersebut cukup besar. 

“Pendampingan ini bukan saja saat pelaksanaan pekerjaan, tapi juga sejak awal memulai pekerjaan,” katanya.

Supian menjelaskan, pendamingan dari Kejari ini dimulai sejak pembuatan kontrak dan hal lainnya yang sifatnya berhubungan dengan pekerjaan tetap.

“Semuanya kami mintakan pendampingan, berkonsultasi dengan pihak kejaksaan terkait regulasi yang berhungan dengan pekerjaan tersebut,” pungkas Supian.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *