TAMIYANGLAYANG – Insiden tongkang bermuatan batubara karam pekan lalu, akhirnya dikonfirmasi oleh pihak PT SPMT kepada awak Maknanews, melalui telepon WhatsApp, Minggu (19/3/2023) sore.
“Karena dalam kesibukan, maka untuk sementara ini kami belum bisa ditemui. Jadi saya kasih statement melalui telepon saja,” kata Icang, atas nama PT SPMT.
Icang menjelaskan, insiden tongkang bermuatan batubara yang karam di sekitar Pelabuhan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa (PT BNJMP), Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Minggu 12 Maret 2023 lalu itu hingga saat ini masih dalam investigasi pihak berkompeten.
“Terminal (pelabuhan) batubara tersebut kewenangan konsesinya berada di PT BNJMP, dan saat ini PT SPMT sedang dalam pelaksanaan proses kerjasama,” tuturnya.
Icang memaparkan, dalam implementasi kerjasama tersebut PT BNJMP bersama PT SPMT memiliki komitmen terhadap pola operasional dan sistem keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku, serta senantiasa dilakukan evaluasi berkala.
“Pihak kami sudah melaporkan kejadian tersebut pada kesempatan pertama kepada pihak Kementerian Perhubungan, pihak KUPP setempat sebagai instansi yang berwenang, untuk dapat ditindaklanjuti, serta arahan melakukan evakuasi dan investigasi lebih lanjut,” ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjut Icang, pihaknya mendukung dan mengikuti seluruh proses yang dilakukan. Jadi tidak terbatas pada investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang saja.
Menurut Icang, begitu kejadian tongkang karam, pihaknya langsung melakukan koordinasi. Baik dengan pihak PT BNJMP sebagai pemilik terminal, maupun dengan pihak pemilik tongkang/kapal.
“Karena menghormati proses penanganan kejadian dan investigasi oleh instansi yang berwenang, maka dengan ini kami tidak memberikan asumsi dan persepsi apa pun, sebelum adanya hasil insvestigasi. Dan kami akan mendukung proses yang dibutuhkan dalam hal evakuasi lingkungan dan lain-lain, sesuai ruang lingkup tanggung jawab PT SPMT,” pungkasnya.[]
Editor : Almin Hatta



