BANJARMASIN – Komisi I dan IV DPRD Kalsel menggelar pertemuan dengan perwakilan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalsel, Selasa (21/3) siang di Gedung DPRD Kalsel.
Dalam pertemuan tersebut, dihadirkan juga instansi terkait seperti Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, juga Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel. Mereka membahas kecilnya nominal Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kalsel.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Saifuddin mendesak instansi yang hadir untuk memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. “Agar bisa dicarikan solusi terbaik,” katanya.
Menurut Lutfi, TPP adalah hak PPPK harus ditunaikan dengan nilai yang sepatutnya.
“Jelas disini (peraturan gubernur) nilai Rp36.453.550.000 untuk seribu dua ratus sekian PPPK, kenyataannya (mereka hanya dapat) Rp225.000,” tegasnya.
Lutfi juga menyebut, nilai TPP yang dikeluarkan tersebut menyalahi anggaran yang telah ditetapkan dalam Perda dan Pergub Kalsel.
“Kita sudah menetapkan nilainya sama, kurang lebih sekitar Rp2,3 juta lebih lah baik untuk ASN maupun PPPK, kenyataannya ini kan berbeda,” ucapnya.
Dalam audiensi terungkap, titik permasalahan terletak pada ketidaksesuaian antara SK Gubernur dengan Pergub dan Perda.
“Kami meminta sesegera mungkin merubah SK sehingga teman-teman PPPK guru dan juga Tenaga Kesehatan bisa mendapatkan haknya yang sama dengan ASN lainnya,” ujar Lutfi.[]



