Kemenag Bartim: Zakat Fitrah Mengacu Edaran MUI Kalteng 

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur (Bartim),  Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menggelar musyawarah penetapan Zakat Fitrah tahun 1444 H.

Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Bartim, H Ahmadi SAg, dengan melibatkan satuan kerja Kemenag Bartim, Mejelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, Baznas, dan Kepala KUA se-Kabupaten Bartim ini dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Bartim, Kamis (30/3/2023 M/8 Ramadhan 1444 H) lalu.

“Musyawarah tersebut menghasilkan ketetapan keputusan bersama. Yakni, untuk tahun ini Zakat Fitrah di wilayah Kabupaten Bartim mengacu pada Edaran MUI Kalteng Nomor: 16/DP-P-MUI/ Kalteng/II/2023,” kata Widiana selaku Plh Kasi Bimas Islam Kemenag Bartim, Rabu (5/5/2023).

Widiana menjelaskan, besaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras dengan takaran 3,5 liter atau 2,8 kg. 

“Kalau dinilai dengan uang, maka disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi,” ucapnya.

Widiana menjelaskan rincian jenis beras. Salah satunya untuk beras harga tertinggi, beras Mayang dan sejenisnya seharga Rp75.000. Beras harga sedang seperti Unus dan sejenisnya Rp60.000. Sedangkan beras harga terendah seperti beras Sihirang dan sejenisnya Rp45.000.

“Bagi orang yang melaksanakan Fidyah, yaitu dengan ukuran 1 mud atau setara dengan 7 ons beras. Demikianlah kami sampaikan kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan mengeluarkan zakatnya, dengan berpedoman pada ketetapan yang kami sampaikan. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua, aamiin,” ujarnya  Widiana.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *