TAMIYANGLAYANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Bertolumeus, mengimbau kepada masyarakat, apabila ada kendaraan angkutan melintas di jalan kabupaten dengan muatan melebihi (over) kapasitas, agar segera melapor.
“Kalau ada yang melintas membawa angkutan melebihi 5 ton di jalan kabupaten, segera laporkan kepada kami. Kami akan langsung ke lapangan untuk menindaknya,” tegasnya kepada awak media, kemarin.
Bertolumeus menandaskan, Dishub Bartim tak hanya sigap dalam menerima laporan, namun juga selalu melakukan patroli di sejumlah jalan yang rawan pengendara melintas membawa angkutan melebihi kapasitas.
“Hampir setiap hari kami patroli. Bahkan pos kami juga ada di simpang tiga Desa Sarapat. Setiap hari petugas dari kami standby untuk memantau pengendara melintas di sana,” ujarnya.
Bertolumeus memastikan, jika ada pengendara yang melebihi muatan atau membawa barang lebih dari 5 ton, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Kalau melebihi muatan harus putar balik, tidak boleh melintas di jalan kabupaten. Atau mengurangi muatanya, agar bisa melintas ke tempat tujuan. Kalau ketahuan melanggar, maka kami akan sita kartu KIR-nya, dan harus mengambilnya di kantor sembari menyampaikan agar tidak mengulanginya. Namun kalau sudah dua kali melanggar, maka tindakan kami bisa menyita kartu KIR,” pungkasnya.[]
Editor : Almin Hatta



