TAMIYANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai permasalahan lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit, Selasa (2/5/2023).
RDPU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, didampingi Wakil Ketua Ariantho S Muler, dan diikuti anggota DPRD lainnya.
Sedangkan dari Pemerintah Daerah nampak hadir Plt Asisten I Ari Panan P Lelu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pihak ATR/BPN, Perwakilan PT Ketapang Subur Lestari (KSL), PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA), serta perwakilan dari masyarakat.
Usai memimpin rapat, Nur Sulistio menyampaikan bahwa RDPU tersebut membahas masalah lahan konsesi perusahaan sawit yang dicabut, kemudian lahan perusahaan yang disertifikatkan atas nama orang dalam atau karyawan perusahaan.
“Kedua masalah tersebut sudah dijawab secara normatif oleh pihak perusahaan. Masalah lahan konsesi yang telah dicabut itu sudah dikonfirmasi pihak perusahaan ke Kementerian. Dari Kementerian juga sudah mengeluarkan surat, yang tadi intinya pencabutan tersebut dibatalkan atau dikembalikan. Nomor surat dan sebagainya tadi sudah dibacakan,” katanyao di hadapan sejumlah wartawan.
Kemudian, papar Nur Sulistio, lahan dengan sertifikat atas nama orang lain sudah dibebaskan oleh perusahaan. Sedangkan proses administrasi diatasnamakan karyawan, dan tentunya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
“Selanjutnya kewajiban perusahaan mengenai ketercukupan plasma sebesar 20% dari luas wilayah,” ucapnya.
Menurut Nur Sulistio, diskusi juga mengembang ke Lahan Usaha II Transmigrasi yang sampai saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya ada, tapi lahannya tidak ada. Itu juga ditanyakan oleh masyarakat.
“Kemudian tanah warga yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, tadi dari BPN sudah menyampaikan triknya secara teknis. Nanti tinggal kawan-kawan dan masyarkat menyiapkan bukti kepemilikan ranah. Kemudian berkoordinasi ke perusahaan, agar perusahaan mengeluarkan nomor induk di HGU, karena yang mengeluarkan nomor induk adalah perusahaan selaku pengusul, itu yang dijelaskan dari BPN tadi,” bebernya.
Kemudian jalan yang dilalui perusahaan yang kondisinya saat ini rusak, menjadi tanggung jawab bersama agar diperbaiki bersama. Sehingga tidak menjadi kendala bagi masyarakat yang ada di lingkungan perusahaan.
“Jadi, tolong dibantu agar jalan yang rusak diperbaiki,” pungkasnya.[]



