BATULICIN – Anggota DPRD Kalsel M Yani Helmi menggelar Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) di Desa Api-Api, Kusan Tengah, Tanah Bumbu, Senin (8/5/2023) sore.
Kepada warga Desa Api-Api yang mayoritas nelayan itu, Yani Helmi menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Menurutnya, perda tersebut penting untuk dijelaskan kepada masyarakat karena turut berperan mengantisipasi pungutan liar (pungli).
“Retribusi Jasa Usaha yang dimaksud seperti tambat labuh dan sebagainya sudah diatur oleh perda,” katanya.
Selain itu, Perda Retribusi Jasa Usaha juga memberikan perlindungan lebih kepada nelayan.
“Kita lihat Pelabuhan Perikanan Batulicin, memiliki potensi besar untuk terus ditingkatkan agar pelayanan yang diberikan juga optimal,” ujarnya.[]



