TAMIYANGLAYANG – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Barito Timur (Bartim), telah melengkapi berkas usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) 3 orang anggota Fraksi PKP DPRD Bartim, Senin (29/5/2023).
“Kami baru saja menyerahkan dokumen yang diminta oleh DPRD Bartim untuk dilengkapi. Yaitu surat keputusan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP yang berisi susunan personalia dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten,” ungkap Sekretaris DPK PKP Bartim, Anugerah Pebrianto (Aan), usai menyerahkan kelengkapan berkas kepada Sekretaris DPRD Bartim, Ina Karuniani.
“Dokumen yang kami serahkan merupakan dokumen asli,” tambahnya.
Selain ke DPRD, papar Aan, DPK PKP Bartim juga menyerahkan tembusan surat keputusan yang sama ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kesbangpol, serta Bupati Bartim melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bartim.
Sebelumnya, pada Jum’at (19/5/2023) lalu, Pengurus DPK PKP Bartim menyerahkan surat pengantar dokumen PAW ke DPRD Bartim.
Surat dari Dewan Pimpinan Provinsi (DPP PKP) dengan Nomor 09/SP/DPP-PKP/KT/V/2023 itu berisi tentang persetujuan dan penetapan Bina Karya sebagai anggota DPRD antar waktu, menggantikan Munita Mustika Dewi. Kemudian Bona Vebriani, menggantikan Rida Heriyani. Serta Dita Anggraini, menggantikan Ariantho S Muler.
PAW dimaksud merujuk pada surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN PKP) Nomor 025/SK/DPN-PKP/V/2023 yang juga dilampirkan oleh DPK PKP Bartim saat menyerahkan surat pengantar dokumen PAW ke Sekretariat DPRD Bartim.
Usai menerima surat tersebut, DPRD kemudian melakukan rapat tindak lanjut dan verifikasi berkas usulan PAW.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan dalam rapat itu, DPRD Bartim kembali menyurati DPK PKP agar melengkapi berkas usulan, sebelum dilanjutkan pada proses berikutnya.[]
Gazali Rahman 29/5/ 2023. (BE MO)



