Raperda tentang Penyiaran dan Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Jadi Raperda Inisiatif DPRD Kalsel

Diposting pada

BANJARMASIN – DPRD Kalsel menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi I tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Komisi II tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah menjadi Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalsel.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Mansyah Adrian yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syaripuddin, Rabu (23/8) pagi.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas, mewakili komisi inisiator Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran menyampaikan pentingnya Raperda ini sebagai dasar penyelesaian masalah tata kelola lembaga penyiaran, dan pengawas penyiaran serta konten-konten siaran memiliki landasan dan kepastian hukum.

“Bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada,” ujar Suripno Sumas.

Politisi PKB itu menambahkan, media komunikasi termasuk penyiaran harus memberi kontribusi signifikan bagi efektifitas pembangunan nasional dan daerah serta memberi dampak nyata bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini, ujar Suripno Sumas, juga merujuk pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalsel Tahun 2021 – 2026 yang memiliki VISI “Kalimantan Selatan Maju (Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan) sebagai Gerbang Ibukota Negara”. Ini artinya Kalimantan Selatan pada tahun 2026 telah memiliki kesiapan sebagai gerbang IKN, termasuk persoalan penyelenggaraan penyiaran.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Gt Abidinsyah mewakili inisiator Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah menjelaskan bahwa riset dan inovasi tersebut merupakan hal penting yang memerlukan tindak lanjut serius terutama terkait kebijakan.

“Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di daerah dalam memajukan daerahnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi berupa semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucap Gt Abidinsyah.

Atas penjelasan kedua perwakilan Komisi inisiator Raperda tersebut, masing-masing Fraksi di DPRD Provinsi Kalsel secara umum mendukung adanya produk hukum untuk Penyelenggaraan Penyiaran dan Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah di Banua sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat dengan sejumlah catatan.

Atas dukungan dan persetujuan seluruh Fraksi, Syaripuddin selaku pimpinan dalam Rapat Paripurna tersebut mempersilahkan kepada Sekretaris DPRD Kalsel M Jaini untuk membacakan rancangan keputusan dari hasil pembahasan.

“Untuk keputusan DPRD Provinsi Kalsel yang disetujui ini diberi nomor 23 dan 24 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD atas usul 2 (dua) buah Raperda menjadi Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalsel,” pungkasnya.[]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *