TAMIYANGLAYANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mempertanyakan tindak lanjut berita acara “Verifikasi Insiden Tongkang Karam” di pelabuhan umum milik PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa (PT BNJMP), beberapa waktu lalu.
Menurut pihak DLH Bartim, dalam kasus itu terbukti adanya pencemaran lingkungan hidup. Sehingga PT BNJMP harus bertanggungjawab untuk menyelesesaikan sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Yakni dituntut membayar ganti rugi ke Kas Negara.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Tata Lingkungan Penataan Hukum dan Penataan Kapasitas Lingkungann Hidup DLH Kabupaten Bartim, Sapta Aprianto, usai mengikuti Zoom Meeting Dit PSLH Ditjen PHLHK-KLHK, Senin (4/9/2023) kemarin.
“Pihak perusahaan terbukti bersalah menyebabkan pencemaran lingkungan. Mereka harus bertangungjawab dan akan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan,” ucapnya kepada awak media.
Sapta menjelaskan, pihak perusahaan pertambangan batubara tersebut dinyatakan terbukti bersalah, akibat adanya insiden tongkang angkutan batubara yang patah menjadi dua bagian saat dilalukan loading di Pelabuhan PT BNJMP, di Sungai Napu, Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, beberapa waktu lalu.
“PT BNJMP terbukti bersalah berdasarkan hasil penelitian Ahli Pencemaran dan Ekotoksikologi Tim dari KLHK. Disebutkan, akibat tumpahnya batubara menyebabkan sungai menjadi tercemar. Sehingga membahayakan makhluk hidup yang ada di ekosistem tersebut,” katanya.
Sapta memaparkan, pada awal Oktober 2023 nanti akan dilakukan rapat di Jakarta untuk menentukan besaran ganti rugi oleh PT BNJMP terkait kasus tersebut.[]
Gazali Rahman 5/9/ 2023.



