TAMIYANGLAYANG – Selama periode Januari – September 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Barito Timur (Bartim) sudah menerima berkas dua orang ASN yang mengajukan pensiun dini.
“Dari periode tersebut sudah dua orang, dan kini masih dalam proses. Mereka sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini. Salah satunya adalah Camat Pematang Karau, Edy Adwar,” kata Kepala BKP SDM Bartim, Jhon Wahyudi, melalui Kepala Bidang Pengadaan Formasi Mutasi Pemberhentian Pensiun Informasi dan Data, Sapta Prasetyo, kepada awak media, Senin (25/9/2023).
Menurut Sapta, keduanya sudah mengabdi selama 20 tahun sebagai ASN, dan sudah berusia 50 tahun. Jadi sudah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pensiun dini.
Namun, papar Sapta, apabila seorang ASN mengalami sakit dan ingin mengajukan pensiun dini walaupun yang bersangkutan belum berusia 50 tahun, dan masa mengabdi atau kerja sebagai ASN di bawah 20 tahun, tetap bisa mengajukan pensiun dini. Tapi harus melengkapi persyaratan.
“Walaupun kedua syarat itu tidak terpenuhi, tapi yang bersangkutan mengalami sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk bekerja, maka orang tersebut harus melampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah. Jadi haknya untuk mendapatkan uang bulanan pensiun bisa terpenuhi, sama dengan yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Sapta memaparkan, bagi ASN yang ingin mengajukan permohonan pensiun dini namun tidak memenuhi syarat seperti badannya sehat, umur belum 50 tahun, dan masa kerja di bawah 20 tahun, maka yang bersangkutan bisa saja mengajukan permohonan. Namun tidak diberikan dana pensiun bulanan. Hanya diberikan Tunjangan Hari Tua (THT) saja.
“Bisa saja mengajukan permohonan, namun mereka tidak mendapatkan hak pensiun. Karena mereka bukan pensiun, jadi sebutannya diberhentikan dengan hormat,” katanya.[]
Gazali Rahman 26/9/ 2023.



