BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar rapat bersama mitra kerja terkait pembahasan materi dan substansi, Rabu (11/10).
Raperda Penyelenggaraan Penyiaran diharapkan memperjelas fungsi, wewenang dan tanggung jawab Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel.
Ketua Pansus I, Fahruri mengatakan Raperda ini sudah masuk ke digital jadi jangan berfokus ke undang-undang.
“Kami menerima banyak sekali masukan- masukan untuk raperda ini, karena nya masih banyak yang harus direvisi dan diperbaiki agar mendekati kesempurnaan, dan adanya perubahan undang- undang baru terkait digitalisasi ini, maka akan banyak perubahan untuk raperda ini,” ujarnya.
“Dengan terbitnya raperda ini kita bisa mengakomodir konten-konten lokal dari kalsel untuk bisa eksis di penyiaran kalsel sendiri dan juga bisa eksis di internasional,” harapnya lagi.[]



