DW dan YH Dibidik Pasal Pidana Farmasi

Diposting pada

AMPAH – Kepolisian Sektor Dusun Tengah – Polres Barito Timur (Bartim), telah mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial DW (37) warga Kecamatan Dusun Tengah pada Jum’at (27/10/2023) kemarin.

DW diamankan karena tertangkap tangan mengedarkan obat merk Samcodin di rumahnya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan Samcodin sebanyak 2.000 butir siap edar.

Atas nama Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi SH MH menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat tersebut.

“Setelah menerima informasi, kami segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan DW di rumahnya,” katanya.

Di tempat terpisah, Kanitreskrim Aipda Yotry F Heriady SAP menambahkan, DW diamankan berikut barang bukti obat merek Samcodin sebanyak 2.000 butir, uang tunai Rp750.000, 1 buah HP androit, dan selanjutnya dilakukan pengembangan.

Dari penyelidikan dan pengembangan, papar Aipda Yotry, berhasil diamankan YH (21) yang merupakan orang yang membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana ini.

Disebutkan, YH berperan memesankan barang tersebut secara online dan menerima kiriman melalui paket jasa kirim. Serta kemudian membantu mengedarkan. Dari tangan YH diamankan barang bukti 1 buah HP androit.

Kapolsek menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang peduli dan memberikan informasi terkait dengan peredaran obat terlarang dan Narkotika.

“Sudah dilakukan beberapa kali pengungkapan. Semua ini karena bantuan masyarakat,” ucapnya.

DW dan YH dibidik dengan pasal Tindak Pidana Farmasi, yang berbunyi: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Sub pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau pasal 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp200.000.000.[]

 

Gazali Rahman 28/10/ 2023. (Ytf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *