Sosialisasi PTSL di Banjarmasin, 10 Warga Terima Sertifikat Tanah

Diposting pada

Banjarmasin – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Best World Kindai Hotel Jl. Ahmad Yani Km.4,5 No.437 Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Hari Jumat (10/11).

Dalam acara ini juga diserahkan sertipikat tanah secara Simbolis kepada 10 orang penerima yang berasal dari beberapa Kelurahan di Kota Banjarmasin, diantaranya Kelurahan Pemurus Luar, Sungai Baru, Antasan Kecil Timur, Sungai Lulut, Sungai Jingah, Tanjung Pagar, Pemurus Baru, Belitung Utara, Basirih serta Kelayan Dalam. Sertipikat diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Hj. Aida Muslimah, S.E. yang di dampingi oleh Alen Saputra, S.H., M.Kn. selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Budiyarsih, S.E., selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Zainal Ilmi, S.ST., M.IP., selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.

Anggota Komisi II DPR RI, Hj. Aida Muslimah, S.E. yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini menjelaskan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat serta menjelaskan salah satunya mengenai program Strategis Kementerian ATR/BPN yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menyatakan, guna mensukseskan Program PTSL, Komisi II DPR RI akan terus mendukung program tersebut baik sisi tugas, fungsi, maupun kewenangan DPR RI dan Kantor Pertanahan agar bekerjasama juga dengan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut karena keberhasilan PTSL ini tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN saja, namun ada peran dari Pemerintah Daerah serta masyarakat.

Hj. Aida Muslimah, S.E. juga kembali mengingatkan masyarakat terkait pentingnya memasang patok tanda batas tanah, supaya konfilk pertanahan dan permasalahan tanah yang menjadi krusial lantaran munculnya kasus-kasus sengketa tanah baik itu di lingkungan keluarga hingga terkait dengan pemerintahan tidak terjadi Lewat Program PTSL ini, sangat diharapkan nantinya mampu melakukan pendaftaran tanah secara masif dan lengkap oleh pemerintah sehingga masyarakat pun bisa mendapatkan hak tanah mereka secara legal lewat sertifikat itu.

Sekedar informasi, proram PTSL merupakan kegiatan pensertifikatan tanah gratis yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Dengan mengikuti Program Sertipikasi PTSL ini dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *