DPRD NTB Pelajari Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kalsel

Diposting pada

BANJARMASIN – Raperda Pajak dan Retribusi Daerah milik Kalsel menjadi pelajaran bagi daerah lain untuk menerapkan hal  serupa.

Seperti terlihat pada Senin (4/12) pagi, serombongan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Sekretariat DPRD Kalsel  di Banjarmasin guna mempelajari raperda tersebut.

Rombongan Komisi III DPRD NTB yang  dipimpin TGH Mahali Fikri itu sengaja datang karena Kalsel salah satu provinsi yang sudah menyelesaikan Raperda tersebut.

“Saat ini kita sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah, yang menurut surat terakhir dari Kemendagri sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember tahun ini. Karena akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” ujarnya.

Karena itulah, ujar TGH. Mahalli Fikri, pihaknya gencar mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya Raperda yang tengah disusun ini termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan Raperda ini, yaitu Kalsel.

Imam Suprastowo mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini, dirinya mengaku merasa sangat tersanjung menjadi tujuan dari studi komparasi berkenaan dengan Raperda ini. Sejauh ini, menurutnya, untuk Perda tersebut, Kalsel sendiri tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri.[]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *