Warga Bartim yang Belum Punyai Akte Kelahiran Diminta Segera Mengurus

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Muslim Raharjo, melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Oktavina, mengimbau seluruh masyarakat di daerah ini yang belum mempunyai Akte Kelahiran agar segera mengurusnya.

Oktavina menegaskan, Akte Kelahiran sangat penting karena mempunyai segudang manfaat. Selain untuk identitas anak, juga untuk mengakses pelayanan publik. Misalnya ketika pendaftaran masuk sekolah, naik haji, dan sebagainya.

“Akta Kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas, nama, tempat dan tanggal lahir, orangtuanya, serta kewarganegaraannya. Karena itu jangan sampai tidak mempunyai Akte Kelahiran,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus Akte Kelahiran ke Disdukcapil Bartim, papar Oktavina, sebaiknya membawa persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan. Sehingga tidak bolak-balik karena ada persyaratan yang kurang.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan Akte Kelahiran adalah Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan, fotokopi Akte Nikah, fotokopi KK, dan fotokopi e-KTP orangtua.

“Ayo masyarakat yang belum mempunyai Akte Kelahiran, segera mengurusnya. Tidak dipungut biaya alias gratis, dan prosesnya tidak lama,” pungkasnya.[]

 

Gazali Rahman 12/1/ 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *