TAMIYANGLAYANG – KPU Kabupaten Barito Timur (Bartim) akan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Susulan (PSS). Pelaksanaan PSU untuk TPS 03 Desa Tampa, Kecamatan Paku. Sedangkan PPS untuk TPS 02 Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur.
Menurut Ketua KPU Bartim, Satya Hedipuspita, pelaksanaan PSU dan PSS itu dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno.
“Itu menindaklanjuti situasi atau laporan dari Karang Langit dan Tampa,” katanya kepada awak media, Kamis (15/2/2024) kemarin.
Satya menjelaskan, untuk PSS di Karang Langit melibatkan 22 pemilih. Mereka yang terdaftar di DPT dan masuk dalam berita acara KPPS maupun PPK tidak bisa diakomodasi memilih karena kurangnya surat suara.
KPU Bartim, papar Satya, sebenarnya sudah berupaya untuk menggeser ke TPS lain. Tetapi karena awalnya warga keberatan, maka terlambat mencapai TPS-TPS yang sebenarnya bisa membantu masalah tersebut.
“Karena itu mau tidak mau kita lakukan susulan untuk mereka yang memiliki hak,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk PSU di TPS 03 Desa Tampa Kecamatan Paku, akan dilaksanakan berdasarkan keberatan saksi. Sehingga tidak bisa dilaksanakan proses dan sesuai dengan PKPU 25 maupun petunjuk teknis 66.
Ia menyebutkan, PSU di Desa Tampa akan melibatkan 294 warga terdaftar di DPT.
“Berkaitan dengan proses yang ada itu, kami sudah koordinasikan. Kita siapkan hal-hal administratif diperlukan, yang disampaikan ke Sekretariat untuk menyiapkan bahan-bahan logistik,” ucapya.
Satya menegaskan, PSU dan PSS maksimal dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara (HPS).
“Karena itu kita punya waktu sampai tanggal 24 Februari 2024,” tegasnya.
Menurutnya, berkaitan PSU dan PSS akan disampaikan terlebih dahulu ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab, hal itu berkaitan penyedia logistik dari provinsi maupun KPU RI.
“Sehingga kita komunikasikan, kapan bisa siap dan segera kita laksanakan,” tukas Satya Hedipuspita.[]
Gazali Rahman 16/2/ 2024.



