TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan mediasi lanjutan antara pihak PT Timbawan Energi Indonesia (TEI) dan warga Desa Gumpa, di Balai Desa Gumpa, Selasa (21/5/2024).
Mediasi tersebut melibatkan Ketua BPD Desa Gumpa, Mianto, perangkat Pemerintahan Desa Gumpa, pihak PT TEI, serta Ibu Nurliana (warga Desa Gumpa selaku pemilik lahan).
Dalam mediasi tersebut, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Gumpa, Yanto, mengatakan bahwa pihak PT TEI diduga telah melakukan kelalaian.
“Yakni melakukan kelalaian dalam pekerjaan landkliring yang merambah ke lahan milik Ibu Nurliana yang belum dibebaskan. Luasnya kurang lebih 0,034 hektare,” katanya.
Menurut Yanto, Ibu Nurliana selaku pemilik lahan minta ganti rugi karena perbuatan pihak PT TEI telah menimbulkan kerugian terhadapnya selaku pemilik lahan.
“Landkliring itu antara lain terkena pohon sawit, pohon karet, dan sejumlah pohon lainnya yang sudah tergusur oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Sebelumnya, papar Yanto, sudah dilakukan mediasi di lapangan. Yakni di lokasi kejadian. Ibu Nurliana mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 juta. Namun pada mediasi berikutnya di Aula Desa Gumpa, nilai tuntutan tersebut diturunkan menjadi Rp20 juta.
Usai mediasi pada Selasa (21/5/2024), Ketua DPD Desa Gumpa, Mianto, mengatakan bahwa mediasi akan dilanjutkan pada hari Jum’at (24/5/2024) di tempat yang sama.
“Diharapkan, pada mediasi berikutnya ada kesepakatan penyelesaian permasalahan antara pihak perusahan dengan warga pemilik lahan,” ucapnya.
Di sisi lain, pihak PT TEI disebutkan mengakui telah melakukan kesalahan dalam pembersihan lahan. Hal itu diketahui setelah pihak PT TEI melakukan pengecekan di lapangan dengan menggunakan dron pemetaan lahan.[]
Gazali Rahman 21/5/ 2024.



