Politisi Partai Golkar Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dipilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel.
Iskandar terpilih dalam rapat yang digelar DPRD Kalsel masa jabatan 2024-2029, Jumat (13/9) di Banjarmasin. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalsel Sementara Supian HK, juga melibatkan Sekretariat DPRD Kalsel dan Biro Hukum Provinsi Kalsel.
Usai rapat, Iskandar mengatakan Raperda Tatib DPRD akan dibahas secara komprehensif. Hasil produk pansus ini dinilai sangat diperlukan demi kelancaran tugas dan fungsi anggota dewan yang baru dilantik.
“Dalam proses pembahasan pansus nanti tentang materi-materi maupun pasal-pasal yang ada di dalam peraturan tatib akan menjadi bagian daripada dinamika oleh anggota pansus barangkali ada yang ditambah, dikurangi, diselaraskan, mungkin konsideransnya ada yang perlu disimplifikasi pasalnya, dan segala macam,” terang Iskandar.
Ia juga menambahkan, untuk target penyelesaian, proses penyusunan tatib ini direncanakan akan berlangsung dua pekan. Pekan pertama akan digunakan untuk membahas muatan materi serta konsultasi. Pekan kedua diharapkan dapat dilanjutkan dengan penetapan.
“Langkah awalnya kita akan memulai rapat ini (pembahasan substansi materi) pada 17-18 September 2024, kemudian akan ada konsultasi ke Kemendagri. Target kita kalo meliat jadwal itu, paling lambat itu minggu kedua Oktober kita akan selesaikan pansus, karena 23-27 September 2024 kita tidak bisa melakukan rapat kerja pansus mengingat kita mendapat undangan orientasi DPRD,” pungkasnya.[]