Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sudah merampungkan pembahasan tatib dengan teliti dan cermat, baik dari pasal kepasal maupun tambahan dari tatib tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Tatib DPRD Prov. Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah seusai rapat pansus pada hari Rabu (2/10/2024) Sore di Banjarmasin.
”Alhamdulillah, pembahasan Tatib yang tersisa sudah selesai setelah beberapa kali rapat pansus dilakukan, kini tinggal singkronisasi dengan Kementrian Dalam Negeri,” ucap Iskandar.
Mudah mudahan, koreksi dari Kementerian Dalam Negeri ini ujar Iskandar tidak terlalu substansial, sehingga dalam waktu dekat tatib bisa segera paripurnakan sesuai dengan jadwal yang di tetapkan antara Senin atau Selasa depan.
Gusti Iskandar menjelaskan jumlah pasal dibahas tadinya sekitar 190, namun setelah di koreksi pansus hanya berkisar 160 pasal.
” Ada beberapa pasal di droup oleh pansus tatib terutama menyangkut pasal pemilihan Gubernur, itu bukan tanggungjawab DPRD, tapi ada peraturan perundang undangan yang mengatur bahwa penyelenggaranya KPU,” ucap Iskandar.
DPRD sifatnya menyesuaikan, kalau ada kekosongan jabatan Gubernur, maka kita sesuaikan dengan peraturan perundang undangan, jadi DPRD tidak membentuk panitia, seleksi maupun lainnya, tapi lebih kepada kewenangan KPU.
Menyangkut Penjabat Gubernur maupun Bupati, Iskandar mengemukan, DPRD punya kewenangan mengajukan 3 nama calon Pejabat, termasuk Kemendagri, sedangan untuk bupati, selain DPRD, Gubernur juga Kemendagri.
Rapat pansus tatib DPRD Kalsel juga diikuti Seketaris Dewan Muhammad Jaini dan Kabag Persidangan Andri Yuzhar beserta jajarannya.