Pemerintah Kabupaten Balangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menggelar kegiatan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (27/2/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Kalsel, Banjarmasin.
Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak dan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Kegiatan ini turut melibatkan RSUD Datu Kandang Haji, Dinas PUPR dan Perkim, serta Bagian Hukum Setda Balangan.
Kegiatan dipimpin oleh JFT Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Staf Ahli Pemerintahan, Politik, dan Hukum Kabupaten Balangan, Akhmad Fauzi, serta Direktur RSUD Datu Kandang Haji, drg. Sudirman.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan di daerah,” ujar Erick Yulianto dalam sambutannya.
Selama proses harmonisasi berlangsung, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan berbagai masukan teknis terhadap setiap pasal yang tercantum dalam kedua Raperda. Masukan tersebut bertujuan menyempurnakan substansi hukum agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya.
“Sesi diskusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk RSUD dan Bagian Hukum Setda Balangan, yang turut memberikan pandangan demi penyempurnaan regulasi ini,” tambah Erick Yulianto.
Turut hadir dalam kegiatan ini para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Kalsel, Kepala Bagian Hukum Setda Balangan beserta jajaran, serta Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dan Perkim Kabupaten Balangan bersama timnya.



