Pansus III DPRD Kalsel Kunjungi Bappeda Banten Bahas Ranperda Pembiayaan Tahun Jamak

Diposting pada

SERANG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan mengunjungi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten pada Kamis (6/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan bahan dan referensi dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak.

Ketua Pansus III, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyatakan bahwa Ranperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyediaan anggaran berkelanjutan bagi proyek strategis daerah yang membutuhkan pembiayaan besar dan jangka waktu panjang.

“Ada beberapa proyek strategis yang tidak bisa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum agar anggaran tersedia dan program dapat berjalan sesuai harapan pemerintahan yang baru,” ujarnya.

Provinsi Banten dipilih sebagai referensi karena telah menerapkan perda pembiayaan tahun jamak pada 2012 dan 2018. Gusti Iskandar menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan regulasi yang disusun tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Sekretaris Bappeda Provinsi Banten, Sugeng Hariyadi, menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan bahwa skema pembiayaan tahun jamak harus memenuhi regulasi yang berlaku.

“Pembangunan infrastruktur dengan skema tahun jamak harus tercantum dalam RPJMD sebagai sasaran strategis, ditindaklanjuti dengan MoU, serta ditetapkan dalam perda. Kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan juga diperlukan agar tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkaya penyusunan Ranperda yang tengah digarap Pansus III DPRD Kalsel demi mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *