Dendam Berujung Maut: Pembunuhan Sadis di Pasar Tamiang Layang

Tamiang Layang – Suasana Pasar Temanggung Djayakarti yang biasanya ramai dengan aktivitas jual beli mendadak berubah menjadi mencekam pada Sabtu siang (29/3/2025). Teriakan panik para pedagang dan pengunjung menggema di lantai dua pasar, saat seorang pria bersimbah darah roboh di tengah kios-kios yang berjejer rapat.

Korban, Arbain alias Bain (30), awalnya hanya berniat berbelanja seperti biasa. Namun, takdir berkata lain. Ia terlibat cekcok dengan seorang pria berinisial RH (35). Menurut keterangan Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, awal mula kejadian ini dipicu oleh ucapan pelaku yang dianggap menyinggung korban. Perdebatan kecil berubah menjadi pertikaian fisik saat Bain melayangkan pukulan ke arah RH.

RH yang tak terima perlakuan itu memilih mundur, meninggalkan pasar dalam keadaan geram. Namun, amarahnya tak mereda. Ia pulang dan kembali dengan sebilah parang yang ia genggam erat. Langkahnya tegas, matanya dipenuhi dendam.

Ketika melihat Bain masih berada di lantai dua pasar, RH langsung menghampiri dan tanpa peringatan mengayunkan parangnya berkali-kali. Pedagang dan pengunjung berhamburan ketakutan, beberapa hanya bisa menyaksikan dengan ngeri tanpa mampu berbuat banyak. Bain yang tak berdaya bersimbah darah di lantai pasar, sementara RH berdiri di dekatnya dengan napas memburu.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Tamiang Layang, namun luka-luka parah yang dideritanya membuat nyawanya tak tertolong. Sementara itu, kepolisian yang mendapat laporan segera bergerak cepat. Tim Satreskrim Polres Barito Timur melakukan penyelidikan intensif dan dalam waktu kurang dari lima jam, mereka berhasil menangkap RH beserta barang bukti parang yang masih berlumuran darah.

Deskripsi Gambar

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini ia masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Barito Timur,” ujar AKBP Eddy Santoso dalam konferensi pers yang digelar Minggu (30/3/2025).

Atas perbuatannya, RH kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main, bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Peristiwa tragis ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban serta menjadi pengingat betapa amarah yang tak terkendali dapat berujung pada kehancuran yang tak terbayangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *