BANJARMASIN – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin semakin berbenah memasuki usianya ke-20 tahun yang jatuh pada April tahun ini. Organisasi para kumpulan advokat ini bertekad lebih membina dan menjalankan tugas anggotanya secara profesional dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, Peradi dan anggotanya akan dapat diterima oleh masyarakat. Tidak hanya yang bersangkut paut dengan tindakan hukum, tapi juga mereka yang ingin tahu tentang hukum itu sendiri.
Upaya untuk mendekatkan dan mengenalkan organisasi tersebut, pada hari ulang tahun (HUT) tahun ini, berbagai kegiatan dilaksanakan bersama instansi terkait maupun masyarakat secara umum untuk merayakannya.
“Kami ingin mendekatkan diri kepada masyarakat secara umum. Ya penegak hukum, mitra penegak hukum, masyarakat, maupun mahasiswa. Bahwa organisasi Peradi didirikan berdasarkan Undang-undang Advokat. Makanya, perayaan hari ulang tahun ini kami juga melibatkan berbagai lembaga dan masyarakat tersebut,” kata Sekretaris Peradi Kota Banjarmasin, Dr. Ali Murtadlo, S.H.,M.H., Kamis (10/4).
Ali yang juga didaulat sebagai Ketua Pelaksana HUT ke-20 Peradi Kota Banjarmasin tahun 2025 menjelaskan, kegiatan yang akan diselenggarakan antara lain donor darah, turnamen tenis se Kalimantan, turnamen futsal mahasiswa, seminar nasional tentang hukum, konsultasi hukum gratis, dan lain sebagainya yang kegiatan berpusat di Kota Banjarmasin.
“Semoga dapat diikuti oleh para penegak hukum, masyarakat, dan mahasiswa. HUT Peradi kita rayakan bersama-sama melalui kegiatan yang sudah kami agendakan tersebut,” tutur Ali.
Disebutan Ali, pada HUT Peradi tahun ini mengangkat tema “Dua Dekade Peradi : Transformasi, Profesionalisme, dan Integritas”. Berkait dengan tema tersebut, Ali menyampaikan bahwa saat ini banyak organisasi kumpulan para advokat. Peradi berpegang teguh kepada Undang-undang Advokat yang menjalankan peran, tugas, dan fungsi organisasi advokat secara profesional. “Kami tak ingin masyarakat menjadi korban mal praktek advokat yang telah diangkat dan disumpah tidak sesuai standar sebagaimana Undang-undang Advokat,” pungkas Ali.