TAMIANGLAYANG – Kedamaian malam di Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, mendadak terusik oleh jeritan pilu seorang perempuan. Misda (36), warga setempat, mengalami luka parah setelah diduga dianiaya oleh suaminya sendiri, Ahmad alias Mamat (34), hanya karena ia mengutarakan niat untuk berpisah.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu malam (16/4/2025), ketika pertengkaran pasangan suami istri ini memuncak di dalam kamar mereka. Menurut informasi dari pihak kepolisian, Mamat tak mampu menerima kenyataan bahwa istrinya ingin mengakhiri hubungan rumah tangga mereka. Amarah dan emosi yang membuncah membuatnya nekat menyerang sang istri dengan sebilah pisau.
“Kami menerima laporan dan langsung bergerak ke lokasi. Korban mengalami luka cukup parah dan segera kami bawa ke Puskesmas Ampah untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Aiptu Yotry F. Heriady, mewakili Kapolsek Iptu Suprayitno.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah—satu potong baju merah tua dan celana panjang coklat tua.
Setelah melakukan penyelidikan awal, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, pihak kepolisian menetapkan Mamat sebagai tersangka pada Kamis (17/4/2025). Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya bisa mencapai delapan tahun penjara.
Tragedi ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik rumah tangga secara damai. Karena ketika amarah menguasai nalar, bukan hanya luka fisik yang terjadi, tetapi juga trauma yang membekas seumur hidup.