KANDANGAN – Sebanyak 40 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kandangan diberikan penyuluhan hukum, Rabu (23/4). Kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Rutan Kandangan bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LKBH ULM Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini menekankan tentang hak keadilan yang didapatkan selama menjalani proses peradilan.
“Selain penyuluhan, kami juga memberikan ruang konsultasi hukum yang menggandeng pihak dari Posbakum LKBH ULM Hulu Sungai Selatan. Ini penting bagi para warga binaan yang masih menjalani proses peradilan agar mereka mengetahui adanya hak-hak mendapatkan keadilan saat proses peradilan,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kandangan, Lisna Kartika Sari
Sementara itu, di hadapan warga binaan Rutan Kandangan, Rabiatul Qiftiah dari Posbakum LKBH ULM Kabupaten HSS menyampaikan bahwa meski warga binaan berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses peradilan di pengadilan, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang seadil-adilnya atas putusan pengadilan terkait tindakan hukum yang dilakukan seperti yang dituduhkan.
“Ada hak-hak dan upaya hukum yang ditempuh terdakwa untuk mendapatkan keadilan selama proses peradilan hingga putusan yang bersifat inkrah,” ujar Rabiatul.
Dijelaskan oleh perempuan yang juga berprofesi sebagai advokat ini, warga binaan memiliki hak untuk menunjuk atau meminta pendampingan dari advokat atau penasehat hukum saat menghadapi proses hukum yang dilakukan atas tuduhan terhadap warga binaan.
“Itu sangat penting, dan sudah diatur dalam peraturan. Kenapa penting, karena hal ini untuk menghindari adanya hak-hak terdakwa yang tidak terpenuhi selama proses peradilan berlangsung,” tutur anggota Peradi tersebut.
Negara memberikan kemudahan terkait pendampingan dari penasehat hukum tersebut. Disebutkan Rabiatul, bagi warga binaan yang berekonomi tidak mampu, memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis. Oleh karena itu, ia meminta warga binaan untuk memanfaatkan hal ini dalam upaya membantu menegakkan rasa keadilan.
Usai dilakukan penyuluhan, pihak Rutan Kandangan dan Posbakum LKBH ULM Kabupaten HSS membuka konsultasi hukum. Warga binaan memanfaatkan waktu ini untuk berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang sedang dialami dan dijalani saat ini. Tercatat ada 11 warga binaan yang serius berkonsultasi tentang upaya hukum yang mereka tempuh untuk mendapatkan keadilan saat proses peradilan.
“Kami berharap ke depan kolaborasi atau kerjasama penyuluhan dan konsultasi antara Rutan Kandangan dengan Posbakum ini dapat ditingkatkan dan dilanjutkan. Hal ini sebagai upaya melakukan pembinaan terhadap warga binaan,” timpal Plt Kepala Rutan Kandangan, Ery Triyanto.



