BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Supian HK, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kalsel, Muhidin, Senin (26/5).
Rapat paripurna ini memuat dua agenda penting, yakni pengambilan keputusan DPRD atas RPJMD dan penyampaian pendapat akhir dari Gubernur. Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, DPRD menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD telah dibahas secara menyeluruh bersama Bappeda, perangkat daerah, dan tim penyusun. Pansus juga menggelar Focus Group Discussion dengan Kemendagri untuk memastikan kelengkapan dan legalitas dokumen.
“RPJMD ini memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan, termasuk pemerataan pembangunan hingga daerah yang selama ini sulit dijangkau,” jelas Iskandar.
Ia juga menekankan pentingnya data dan riset ilmiah dalam menyusun strategi pembangunan, serta perlunya koordinasi antarinstansi agar program berjalan efektif dan terintegrasi.
Gubernur Muhidin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja bersama semua pihak.
“RPJMD ini akan jadi panduan kami dalam menyusun dan menjalankan program pembangunan yang lebih merata dan berpihak pada masyarakat. Terima kasih atas kerja keras dan sinergi yang terbangun,” ujarnya.
Selanjutnya, dokumen RPJMD ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi sebelum resmi diundangkan.[]



