Ombudsman RI Kalsel Berikan Pembekalan Khusus Desa Anti Maladministrasi

Diposting pada

Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mendapat pembekalan khusus dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Pembekalan ini bertujuan memperkuat pemahaman desa terhadap enam komponen utama standar pelayanan publik yang wajib diterapkan di setiap unit layanan masyarakat.

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, menjelaskan bahwa pemahaman dan penerapan standar pelayanan publik merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya praktik maladministrasi yang merugikan warga.

“Hari ini kami menyampaikan materi terkait enam komponen standar pelayanan, yaitu persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan atau sarana dan prasarana pelayanan,” ungkap Sopian saat memberikan pembekalan di Aula Ombudsman RI Kalsel, Jumat (13/06/2025).

Menurutnya, pelayanan publik desa harus tidak hanya efisien dan akuntabel, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai spiritual dan budaya lokal sebagai bagian dari etika pelayanan. Hal ini penting dalam membangun pelayanan yang berkarakter serta memperkuat identitas desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

“Kami dorong agar pemerintah desa tidak ragu mengangkat kembali kearifan lokal dalam setiap bentuk pelayanan, sebagai fondasi pelayanan yang berbudaya dan bermartabat,” tambahnya.

Sopian juga menekankan pentingnya setiap unit layanan desa untuk memiliki maklumat pelayanan, menyediakan informasi yang mudah diakses, serta menghadirkan media pengaduan yang aktif, agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan memperoleh solusi yang cepat dan tepat.

Pembekalan ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Desa Anti Maladministrasi, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025.

Adapun 10 desa yang ditetapkan meliputi Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.

Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas terkait juga berharap agar pembekalan ini mampu menghasilkan model pelayanan desa yang prima, transparan, dan layak menjadi percontohan bagi desa-desa lain di wilayah tersebut.

Kegiatan ini melengkapi rangkaian program penguatan tata kelola pemerintahan desa yang tengah dijalankan Pemkab Balangan, dengan harapan besar terhadap lahirnya sistem pelayanan publik yang lebih adil, responsif, dan bebas dari praktik-praktik maladministrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *